Jumat, 08 Mei 2009

PENERAPAN PASAL 20 AYAT (2) KUHAP OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG

PENERAPAN PASAL 20 AYAT (2) KUHAP OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG

Miqdad Nabil Mutahar, Novy Sri Pratiwi Hardani, Muhammad Iftar Aryaputra. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

ABSTRAK

Tugas dan Tujuan pokok Hukum Acara Pidana adalah untuk : (1) mencari dan mendapatkan kebenaran materiil; (2) memberikan keputusan Hakim; (3) melaksanakan putusan Hakim; dan (4) memberikan perlindungan HAM, maka sudah menjadi kewajiban para penegak hukum, baik itu dari tingkat penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim di Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi dan Pemeriksaan Kembali di Mahkamah Agung, untuk mematuhi aturan - aturan yang terdapat dalam KUHAP demi menjamin terlaksananya perlindungan Hak Asasi Tersangka/Terdakwa. Sebelum melakukan penahanan, aparat penegak hukum harus mencari bukti-bukti sehingga timbul keyakinan atas kesalahan tersangka. Apabila ragu, maka tidak perlu ada penahanan. Jaksa Penuntut Umum adalah salah satu pihak yang melaksanakan penahanan menurut Pasal 20 ayat (2) KUHAP. Lamanya penahanan hanya dapat dilakukan oleh Jaksa PU pada saat perpanjangan tingkat penyidikan, dan pada tingkat penuntutan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan penahanan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Semarang, apakah sudah sesuai dengan aturan beracara yang ada di KUHAP atau belum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami praktik pelaksanaan penahanan di Kejaksaan Negeri Semarang dengan lebih mudah. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode dengan pendekatan yuridis sosiologis yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pejabat di Kejaksaan Negeri Semarang. Hasil dan kesimpulan penulisan ini menjelaskan bahwa Jaksa PU dalam melaksanakan penahanan harus berpedoman pada syarat-syarat penahanan yang terdapat dalam KUHAP, dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya perlindungan Hak Asasi tersangka/terdakwa, dan menjadi tolak ukur kinerja penegak hukum.

Kata Kunci : Jaksa PU, KUHAP, Penahanan

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Definisi Hukum Acara Pidana menurut Sudarto ialah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak atau orang lain yang terlibat didalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana/hukum materiilnya telah dilanggar (Suryono Sutarto, 2002 : 2).

Fungsi hukum acara pidana berdasarkan definisi diatas adalah untuk melaksanakan atau menegakkan hukum pidana, dan sudah dapat beroperasi meskipun baru ada persangkaan terjadinya tindak pidana. Namun tidak dibolehkan untuk main hakim sendiri (eigen richting).

Sesuai dengan Tugas dan Tujuan pokok Hukum Acara Pidana yaitu untuk : (1) mencari dan mendapatkan kebenaran materiil; (2) memberikan keputusan Hakim; (3) melaksanakan putusan Hakim; dan (4) memberikan perlindungan HAM, maka sudah menjadi kewajiban para penegak hukum, baik itu dari tingkat penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim di Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi dan Pemeriksaan Kembali di Mahkamah Agung, untuk mematuhi aturan-aturan yang terdapat dalam KUHAP demi menjamin terlaksananya perlindungan Hak Asasi Tersangka/Terdakwa, terutama mengenai penahanan.

Pejabat kejaksaan adalah salah satu pihak yang berwenang dalam melakukan penahanan, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Pasal 20 ayat (2), Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Pelaksanaan penahanan menurut KUHAP terbagi menjadi 2 syarat utama, yaitu syarat subjektif yang diatur di dakam Pasal 21 ayat (1) dan syarat objektif pada Pasal 21 ayat (4). Penahanan hanya dapat dilakukan apabila kedua syarat itu telah dianggap dan/atau telah terpenuhi. Ketentuan-ketentuan lain mengenai penangkapan dan penahanan diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 29 KUHAP sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur hukum.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami praktik pelaksanaan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang dengan lebih mudah, dan untuk mengetahui apakah kinerja jaksa penuntut umum dalam menerapkan Pasal 20 ayat (2) KUHAP sudah sesuai dengan sistem beracara peradilan pidana berdasarkan KUHAP.

METODE PENULISAN

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode dengan pendekatan yuridis sosiologis yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pejabat di Kejaksaan Negeri Semarang.

PEMBAHASAN

Praktik Pelaksanaan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang

Proses penyelidikan atau penyidikan adalah hal pertama yang harus dilakukan sebelum dilaksanakannya penahanan, kecuali jika tersangka tertangkap tangan. Proses ini dapat dimulai jika ada delik laporan ataupun delik aduan. Delik laporan adalah delik yang dapat dilaporkan oleh siapa saja, sedangkan delik aduan adalah delik yang hanya dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan. Namun proses penyelidikan atau penyidikan dapat langsung dilakukan apabila penyelidik atau penyidik mengetahui sendiri tindak pidana tersebut atau pelaku tertangkap tangan.

Adapun sebagai dasar penegakan hukum pidana dan hukum acara pidana, dalam hal penyelidikan dan penyidikan harus dilaksanakan secara resmi dan dilakukan oleh aparat resmi yang memang ditugaskan untuk itu, antara lain yang ditentukan dalam KUHAP seperti yang terdapat pada Pasal 1 butir 1 KUHAP yang menyebutkan : “Penyidik adalah Pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan”. Contoh dari penyidik adalah : Satpol Pamong Praja,Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ,Polisi Hutan. Sedangkan yang dimaksud penyelidik adalah pejabat polisi negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan, dan baru dalam tahap dugaan. Di dalam penyelidikan belum ada upaya paksa dari aparat, dan dapat dilaksanakan oleh pejabat siapapun asalkan polisi. Sedangkan penyidikan dilakukan karena sudah ada tindak pidana dan upaya paksa dari penyidik, seperti pemanggilan pro justicia, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penyitaan.

Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, penyidik kemudian menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang akan dikirimkan di Kejaksaan. Kemudian, dalam waktu 20 hari penyidik sudah harus melengkapi berkas-berkas yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Berkas–berkas penyidik harus memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebelum dikirimkan di Kejaksaan. Adapun persyaratan formil meliputi : 1) Sampul berkas perkara; 2) Identitas tersangka atau terdakwa; 3)Resume; 4)Surat aduan atau laporan; 5) Surat perintah penyidikan; 6)Surat Perintah Dimulainya Penyidikan; 7) BAP (Barang Bukti Perkara) meliputi : Saksi dan tersangka; 8) Visum dokter; 9) Surat Perintah/Berita Acara penangkapan, penahanan, penangguhan penahanan, pencabutan penangguhan penahanan, pengalihan jenis penahanan, penyitaan barang bukti, penyisihan barang bukti, pelelangan barang bukti, pengembalian barang bukti, pemeriksaan surat, dan penyitaan surat; 10) Daftar saksi,tersangka,barang bukti.

Sedangkan persyaratan materiil meliputi : 1) Tindak pidana yang disangkakan; 2) Unsur delik apakah sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap; 3) Tempos delicti atau waktu kejadian; 4) Locus delicti atau tempat kejadian; 5) Peran kedudukan masing-masing tersangka terhadap perbuatan yang disangkakan; 6) Alat bukti meliputi (Pasal 184 KUHAP) yakni keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk,dan keterangan tersangka; 6) Pertanggung jawaban pidana dari tersangka; 7) Kaitan kejahatan dengan kekayaan Negara; 8) Mengenai kompetensi absolute dan kompetensi relatif.

Sebelum melakukan penahanan penyidik atau penyelidik sebagi aparat penegak hukum harus mencari bukti-bukti sehingga timbul keyakinan atas kesalahan tersangka. Apabila ragu maka tidak perlu ada penahanan (In dubio pro reo). Berdasarkan Pasal 1 butir 20 KUHAP penangkapan dilakukan apabila terdapat “bukti permulaan yang cukup” yakni 2 alat bukti dan keyakinan hakim (Pasal 183 KUHAP). Syarat penangkapan adalah : 1) Menunjukan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh penyidik atau penyidik pembantu,kecuali jika tertangkap tangan maka tidak di perlukan surat penangkapan; 2) Memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang memuat identitas, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan, tempat tersangka akan diperiksa (Pasal 18 ayat 1 KUHAP); 3) Menyerahkan tembusan kepada keluarga tersangka (Pasal 18 ayat 3 KUHAP).

Berdasarkan Pasal 19 KUHAP penangkapan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 hari ( 1 hari yang dimaksud adalah 24 jam berdasarkan Pasal 97 KUHP). Untuk pelanggaran tidak dikenakan penangkapan, kecuali bila sudah di panggil 2 kali berturut – turut tidak hadir.

Kejaksaan Negeri Semarang adalah Kejaksaan Negeri tipe A, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri. Keberadaan kelembagaan kejaksaaan sebagai lembaga yang berada dalam lingkup eksekutif karena pimpinan tertingginya diangkat oleh Presiden (eksekutif), namun dalam pelaksanan tugasnya berada dalam lingkup yudikatif. Meskipun penahanan bukan termasuk di dalam 3 fungsi kejaksaan, namun Jaksa Penuntut Umum memiliki wewenang untuk melakukan penahanan menurut Pasal 20 ayat (2), Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Pasal 20 ayat (2) menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum berhak melakukan penahanan dan penahanan lanjutan pada tingkat penuntutan, sedangkan di dalam Pasal 24 KUHAP dijelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat memperpanjang penahanan tersangka/terdakwa pada tingkat penyidikan, dan pada Pasal 25 KUHAP dijelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan penahanan pada tingkat penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selain dapat melakuan penahanan juga dapat melakukan penahanan lanjutan. Selain Jaksa Penuntu Umum, penyidik, Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Tinggi, dan Hakim Mahkamah Agung juga berwenang melakukan penahanan berdasarkan Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 KUHAP. Hal ini bertujuan agar dalam proses pemeriksaan tersangka/terdakwa di setiap tingkatan dapat dilaksanakan lebih mudah.

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dapat diberikan kepada tersangka/terdakwa yang harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Pasal 21 ayat (1) KUHAP merupakan syarat subjektif penahanan atau gronden van noodzakelijkheid, yaitu alasan penahanan yang ditinjau dari segi perlunya tersangka atau terdakwa itu ditahan, bila : tersangka/terdakwa akan melarikan diri, tersangka/terdakwa akan menghilangkan barang bukti, tersangka/terdakwa akan mengulangi tindak pidana. Sedangkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP adalah syarat objektif penahanan atau gronden van rechtmatigeheid yaitu dasar penahanan yang ditinjau dari segi tindak pidananya, ialah Tindak pidana tertentu yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana terumus dalam Pasal 21 ayat (4) huruf : a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih; b) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, dan Pasal 506 KUHP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai (jo. Staatsbald tahun 1931 No.471), Pasal 1dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Imigrasi (UU.No. 8 Drt Tahun 1955. Stb. Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 UU.No.9 Tahun 1976 tentang Narkotika; dan c) Percobaan dan pembantuan tindak pidana yang terumus dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b diatas.

Dalam melakukan penahanan atau penahanan lanjutan, Jaksa Penuntut Umum diharuskan untuk memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan, dan tembusannya juga harus diberikan kepada keluarga. Prosedur ini merupakan mutlak untuk dilaksanakan demi menjamin dan melindungi kepentingan berbagai pihak termasuk keluarga pelaku atau tersangka.( kedua hal ini diatur di dalam Pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP).

Jenis-jenis penahanan juga diatur di dalam Pasal 22 KUHAP yang membedakan jenis penahanan menjadi 3, yaitu : 1) Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), di mana masa tahananan penuh, 2) Penahanan rumah (huis arrest) dikurangi 1/3 dari seluruh masa tahanan; dan 3) Penahanan kota (stad arrest) dikurangi 1/5 dari masa tahanan. Selama belum ada Rumah Tahanan Negara ditempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di Kantor Kepolisian Negara, di Kantor Kejaksaan Negeri, di Lembaga Permasyarakatan, di rumah sakit, dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain. Bagi penahanan rumah atau kota, tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Jaksa Penuntut Umum dapat mengalihkan jenis penahanan terhadap tersangka/terdakwa yang dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari Jaksa penuntut umum yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, keluarga dan instansi yang berkepentingan.

Mengenai lamanya penahanan tersangka/terdakwa menjadi hal yang harus benar-benar diperhatikan agar tidak melanggar hak asasi tersangka/terdakwa. KUHAP memberikan penghitungan sendiri mengenai lamanya penahanan seperti yang terdapat di dalam Pasal 24 - Pasal 28. Pada tingkat penyidikkan, penyidik berwenang menahan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari (total 60 hari), sedangkan pada tingkat penuntutan, Jaksa Penuntut Umum berwenang menahan paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari (total 50 hari). Pada tingkat persidangan Hakim Pengadilan Negeri berwenang melakukan penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari (total 90 hari). Pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari (total 90 hari). Terakhir pada tingkat kasasi Hakim Mahkamah Agung berwenang menahan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari (total 110 hari). Maka, total keseluruhan penahanan yang dimaksud Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 dimulai dari tingkat penyidikkan sampai dengan tingkat kasasi adalah 400 hari.

Penahanan terhadap tersangka/terdakwa tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang dengan beberapa alasan seperti yang terdapat dalam Pasal 29 KUHAP, misalnya apabila tersangka/terdakwa menderita gangguan fisik/mental yang berat yang dibuktikan dengan surat dokter sehingga tidak dimungkinkan untuk diperiksa, atau perkara yang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih. Yang dimaksud dengan “gangguan fisik atau mental yang berat” ialah keadaan tersangka atau terdakwa yang tidak memungkinkan untuk di periksa karena alasan fisik atau mental.

Penahanan dan perpanjangan tersebut diberikan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari untuk setiap tingkatan. Sehingga hitungan kumulatifnya adalah sebagai berikut : 60 hari x 5 tingkatan = 300 hari + 400 hari = 700 hari kumulatif total keseluruhan penahanan terhadap tersangka/terdakwa apabila terjadi perpanjangan.

Apabila Jaksa Penuntut umum sudah selesai pada tingkat penuntutan, maka terdakwa akan dibawa ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa pada tingkat persidangan. Disini kewenangan untuk menahan beralih dari Jaksa Penuntut Umum kepada Hakim Pengadilan Negeri.

Adapun prosedur perpanjangan penahanan dapat diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri pada tingkat penyidikkan dan penuntutan, oleh Ketua Pengadilan Tinggi pada tingkat Pengadilan Negeri, oleh Mahkamah Agung pada tingkat banding, dan oleh Ketua Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Perpanjangan penahanan seperti yang dilakukan secara bertahap dan penuh dengan tanggung jawab pada setiap masing-masing tingkatan pemeriksaan, dan jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, maka tersangka/terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut. apabila setelah dalam waktu 60 hari perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka/terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pengajuan keberatan terhadap perpanjangan penahanan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi pada saat penyidikkan dan penuntutan, serta kepada Ketua Mahkamah Agung pada saat pemeriksaan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengajuan keberatan terhadap perpanjangan penahanan ini dikarenakan sudah melebihi waktu 60 hari.

KESIMPULAN

Salah satu tujuan dari Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah menjamin Perlindungan Hak Asasi Tersangka atau Terdakwa. Perwujudan jaminan perlindungan hak asasi tersebut dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum melalui pelaksanaan penahanan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan KUHAP. Jaksa PU sebagai salah satu penegak hukum yang juga memiliki kewenangan dalam melaksanakan penahanan menurut Pasal 20 ayat (2), Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP, juga tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan proses peradilan pidana yang taat prosedur.

Di dalam KUHAP mengenai pelaksanaan penangkapan dan penahanan diatur mulai dari Pasal 20 sampai dengan Pasal 29 KUHAP sebagai pedoman pelaksanaan penahanan bagi aparat penegak hukum termasuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah penyidik menyerahkan berkas-berkas perkara yang dibutuhkan oleh kejaksaan, maka tersangka/terdakwa juga diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa penuntut umum yang ditunjuk, untuk membuat surat dakwaan dan surat tuntutan. Pelaksanaan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut : setelah berkas-berkas dari Kepolisian dan juga Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, maka sudah menjadi wilayah kewenangan Kejaksaan untuk memproses kasus tersangka dengan membuat surat dakwaan dan surat tuntutan. selama pada tingkat penuntutan, Jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari, yang dapat diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri selama 30 hari. Kewajiban Jaksa PU selama penahanan tersangka/terdakwa adalah membuat surat perintah penahanan yang harus disampaikan kepada keluarga tersangka/terdakwa, dan surat perintah pengalihan penahanan bila diperlukan. Perpanjangan penahanan pada tingkat penuntutan dapat diberikan selama 60 hari. Setelah Jaksa PU selesai pada tingkat penuntutan, maka tersangka dialihkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani pemeriksaan di tingkat persidangan pertama dan dapat ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri. Status tersangka disini berubah menjadi terdakwa.

Untuk memperbaiki citra dan kinerja aparat penegak hukum maka sudah sepantasnya sistem peradilan pidana selalu dilaksanakan sesuai aturan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai aturan materiil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan formilnya. Karena dengan dilaksanakannya sistem peradilan yang sesuai aturan merupakan perwujudan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi tersangka/terdakwa seperti tujuan hukum acara pidana itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sutarto, Suryono. 2002. Hukum Acara Pidana jilid I. Semarang : Penerbit Universitas Diponegoro.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar